Widuran Solo Akui Non-Halal Setelah 52 Tahun Jual Ayam

Jawa Tengah, KabaRakyat.web.id - Rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo jadi sorotan. Berdiri sejak 1973, restoran ini viral karena menu non-halal. Kremesan ayam digoreng menggunakan minyak babi.
Kabar ini mencuat dari unggahan media sosial. Pelanggan muslim kecewa karena tak diberi tahu sebelumnya. Banyak yang mengira menu halal selama puluhan tahun.
Ayam Goreng Widuran berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Jebres. Restoran legendaris ini punya cabang di Solo dan Bali. Ciri khasnya ayam kampung dan kremesan renyah.
Pada 23 Mei 2025, manajemen umumkan status non-halal. Mereka minta maaf atas kegaduhan. Keterangan “Non-Halal” kini terpasang di outlet dan media sosial.
Sobat KabaRakyat, pelanggan muslim ungkap kekecewaan di Google Review. Beberapa merasa tertipu karena karyawan tak beri tahu. Ulasan negatif membanjiri platform daring.
Seorang pelanggan, Teguh Budianto, ceritakan pengalaman. Ia batalkan pesanan setelah tahu menu non-halal. Keluarganya berhijab, namun tak diinformasikan saat memesan.
Karyawan bernama Ranto akui label non-halal baru dipasang. Kremesan memang gunakan minyak babi, bukan ayamnya. Mayoritas pelanggan mereka non-muslim.
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, bertindak cepat. Ia kunjungi restoran pada 26 Mei 2025. Ia imbau penutupan sementara untuk asesmen ulang.
Penutupan dilakukan bersama Satpol PP dan Dinas Perdagangan. Kementerian Agama Solo turut pantau. Tujuannya pastikan perlindungan konsumen dan kerukunan umat.
Respati kecewa karena restoran tak transparan. Ia minta pemilik deklarasikan status halal atau non-halal. Asesmen libatkan uji laboratorium bahan makanan.
Sobat KabaRakyat, asesmen cek rantai pasok bahan. Belanja, penyembelihan, dan alat masak diperiksa. Dinas Perdagangan dan BPOM lakukan uji layak pada 27 Mei.
Kepala Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, tekankan regulasi. Pelaku usaha wajib cantumkan status kehalalan. Ini lindungi hak konsumen atas informasi jelas.
Pemkot Solo rencanakan kawasan kuliner terpisah. Ada zona halal dan non-halal. Ini permudah wisatawan pilih makanan sesuai keyakinan.
Sobat KabaRakyat, pelanggaran transparansi berisiko sanksi berat. Restoran yang tak jujur bisa ditutup permanen. Pencabutan izin usaha jadi ancaman nyata.
Pengacara senior Muhammad Taufiq soroti UU Jaminan Produk Halal. Asas fiksi hukum anggap pelaku usaha tahu aturan. Ketidakjujuran bisa dipidanakan.
Manajemen Ayam Goreng Widuran minta maaf resmi. Mereka janji perbaiki komunikasi. Spanduk “Non-Halal” kini terpasang jelas di depan outlet.
Sobat KabaRakyat, wisata kuliner Solo tetap kondusif. Pemkot dorong sertifikasi halal untuk UMKM. Wisatawan muslim dijamin nyaman dengan informasi jelas.
Meski viral, restoran tetap ramai. Pengunjung, termasuk umat Kristiani, datang usai ibadah. Pengemudi ojek online juga ambil pesanan.
Sobat KabaRakyat, kasus ini jadi pelajaran. Transparansi kehalalan penting untuk kepercayaan. Pemkot Solo komitmen jaga kerukunan dan hak konsumen.