HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemenperin Ungkap 11 Ribu iPhone 16 Masuk Indonesia Lewat Bawaan Penumpang

Kemenperin Ungkap 11 Ribu iPhone 16 Lolos ke Indo, Siap Blokir IMEI Jika Melanggar

KabaRakyat.web.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memblokir (IMEI) International Mobile Equipment Identity sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia jika terbukti diperjualbelikan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan jumlah iPhone 16 yang diduga masuk dari luar negri ke indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, hingga 10 November 2024, sebanyak 11 ribu iPhone 16 telah terdaftar masuk ke Tanah Air.

Jumlah ini meningkat 2 ribu unit dari laporan sebelumnya pada 25 Oktober 2024 yang mencatat 9 ribu unit. Sebagian besar perangkat ini masuk melalui jalur Bea Cukai sebagai barang bawaan penumpang.

“Jika terbukti diperjualbelikan di dalam negeri, kami siap menonaktifkan IMEI perangkat tersebut,” tegas Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11).

Penjualan perangkat dari jalur barang bawaan melanggar aturan, karena perangkat ini tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple hingga saat ini masih dalam proses pengajuan proposal investasi senilai USD 100 juta (sekitar Rp1,59 triliun) untuk memenuhi syarat TKDN. Proposal tersebut diterima pada 19 November 2024, tetapi masih dalam tahap kajian.

Mekanisme Pemblokiran IMEI

Febri menjelaskan bahwa Kemenperin tengah menyusun mekanisme baru untuk memeriksa perangkat yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang.

Pemeriksaan ini akan memastikan bahwa perangkat tersebut digunakan secara pribadi oleh pemilik paspor yang mendaftarkannya melalui Bea Cukai, bukan untuk dijual kembali.

“Nanti kami buat mekanisme untuk mencocokkan penggunaan perangkat dengan pemilik paspor yang mendaftarkannya. Jika ditemukan pelanggaran, IMEI perangkat tersebut akan segera diblokir,” tambah Febri.

Langkah ini mendapat perhatian serius dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menekankan bahwa IMEI untuk iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia sejauh ini tidak dikeluarkan oleh Kemenperin karena perangkat tersebut belum memiliki sertifikat TKDN.

Peran Bea Cukai dan Komunikasi Digital

Selain Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga berwenang mengeluarkan IMEI. Namun, Agus menyebutkan bahwa IMEI yang dikeluarkan Komdigi hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA), seperti diplomat, sehingga tidak berlaku untuk perangkat yang dijual di dalam negeri.

Kemenperin juga meminta platform marketplace untuk tidak menampilkan iPhone 16 di katalog mereka. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat membeli perangkat yang belum memenuhi aturan TKDN dan berisiko terkena pemblokiran IMEI.

Aturan TKDN yang Belum Terpenuhi

Salah satu alasan utama larangan penjualan iPhone 16 adalah ketidakmampuan Apple memenuhi persyaratan TKDN. Aturan ini mewajibkan produsen elektronik untuk menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu agar produk mereka bisa dijual di Indonesia.

Dengan adanya pelanggaran ini, Kemenperin menegaskan komitmennya untuk menjaga pasar dalam negeri dari produk-produk yang tidak mematuhi aturan. “Kami terus memantau dan siap bertindak jika ada pelanggaran. Ini juga menjadi perhatian khusus dari Menteri,” pungkas Febri.

Penegakan Aturan untuk Keadilan Pasar

Kontroversi masuknya iPhone 16 ke Indonesia menyoroti pentingnya penegakan aturan untuk menciptakan persaingan pasar yang adil. Langkah Kemenperin diharapkan dapat mencegah praktik penyelundupan barang elektronik yang merugikan produsen lokal dan pemerintah.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli perangkat elektronik, terutama iPhone 16 yang belum memiliki izin resmi di Indonesia. Pemblokiran IMEI perangkat dapat menyebabkan perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal.

Harapan dari Masyarakat dan Pemerintah

Diharapkan, dengan mekanisme baru yang diterapkan oleh Kemenperin dan Bea Cukai, perangkat yang masuk ke Indonesia dapat diawasi dengan lebih ketat.

Hal ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga memastikan semua produsen mematuhi aturan yang berlaku.

Posting Komentar