ADVERTISEMENT - Scroll to reading content!

HEADLINE
KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Cek Fakta
  • Bisnis
  • atom Tekno
  • gamepad-variant-outline Game
  • car-cruise-control Otomotif
  • basketball Olahraga
  • food-fork-drink Makanan
  • bottle-tonic-plus-outline Kesehatan
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kabar Cepat
Join Channel WhatsApp KabaRakyat!!
  • Beranda
  • Apple
  • Berita
  • Gadget

iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia: Kemenperin Tindak Tegas Tanpa Sertifikat TKDN

Author by:
Kamis, Oktober 31, 2024
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia: Kemenperin Tindak Tegas Tanpa Sertifikat TKDN

KabaRakyat.web.id - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), secara resmi melarang produk iPhone 16 untuk diperjualbelikan di dalam negeri. Alasan di balik keputusan ini adalah Apple belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat wajib bagi produk elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia.

Kemenperin menegaskan bahwa meski iPhone 16 masih dapat masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, produk ini hanya diperuntukkan bagi keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui jalur tertentu seperti barang bawaan penumpang atau barang pos, namun dilarang untuk tujuan komersial.

"Produk iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk melalui Bea Cukai dan telah membayar pajak diperbolehkan, namun hanya untuk keperluan pribadi, tidak boleh dijual kembali," ujar Febri.

Dalam peraturan yang berlaku, barang pos dan telekomunikasi seperti iPhone 16 memang bisa masuk ke Indonesia dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang.

Meski begitu, aturan ini tetap menekankan larangan untuk diperjualbelikan kembali. Kemenperin bahkan mengimbau masyarakat melaporkan pihak-pihak yang terbukti memperjualbelikan produk ini di marketplace atau toko offline.

Keputusan ini bukan hanya soal aturan TKDN, tetapi juga terkait komitmen investasi Apple di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple perlu memenuhi syarat investasi tertentu agar dapat memperpanjang sertifikat TKDN dan melanjutkan penjualan produk-produk terbarunya di pasar Indonesia.

Sebelumnya, Apple telah menjanjikan investasi hingga Rp1,71 triliun, namun masih ada kekurangan sebesar Rp240 miliar yang harus direalisasikan.

Tanpa realisasi investasi ini, produk iPhone 16 dan perangkat Apple lainnya yang menggunakan jaringan seluler tidak dapat memperoleh izin untuk dijual resmi di Indonesia.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para investor yang sudah memenuhi komitmen mereka, serta mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui pemenuhan syarat TKDN.

Untuk menguatkan pelarangan, Kemenperin bahkan mempertimbangkan menonaktifkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran produk ilegal yang dapat merugikan konsumen. Febri menyampaikan bahwa pembeli iPhone 16 tanpa IMEI aktif juga akan menghadapi kendala besar, seperti tidak tersedianya layanan garansi resmi dari distributor.

Data menunjukkan bahwa dalam periode Agustus hingga Oktober 2024, sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang.

Walaupun gadget ini masuk secara legal, perangkat ini akan menjadi ilegal jika diperdagangkan di pasar Indonesia. Kemenperin menyatakan siap menindak pihak yang melanggar aturan ini demi menjaga integritas peraturan TKDN.

Apple telah melakukan beberapa langkah investasi di Indonesia sejak 2018, seperti mendirikan akademi pengembang aplikasi yang menghabiskan biaya sekitar Rp1,6 triliun.

Namun, nilai investasi ini dinilai masih kurang dibandingkan dengan besarnya jumlah produk yang dijual Apple di Indonesia. Tahun lalu saja, produk-produk Apple mencapai penjualan sekitar 3,8 juta unit di Indonesia, dengan perkiraan nilai total mencapai Rp19 triliun.

Sejak kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada awal 2024, pemerintah Indonesia berharap Apple meningkatkan kandungan lokal pada produknya dengan bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri.

Menurut Menperin, skema TKDN bisa dicapai melalui pembuatan produk, aplikasi, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Hingga saat ini, Apple memilih skema pengembangan inovasi sebagai bagian dari upaya memenuhi nilai TKDN.

Meskipun Apple belum bisa menjual iPhone 16 secara resmi, pemerintah masih memperbolehkan produk ini masuk untuk pemakaian pribadi. Namun, ketatnya pengawasan dan potensi pemblokiran IMEI menjadi sinyal bagi Apple untuk segera memenuhi kewajiban TKDN demi kembali berbisnis di Indonesia.

Berita Terkait
Tags
  • Apple
  • Berita
  • Gadget
Berita Terkait
Posting Komentar
Batal
Tutup Iklan
Tag Populer
  • Tekno
  • Berita
  • Otomotif
  • Gadget
  • Cek Fakta
  • Bola
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • Kabar Dunia
  • Bisnis
  • Laptop
  • Olahraga
  • Fakta Unik
  • Rekomendasi
  • Filosofi
  • Kesehatan
  • Apple
  • Game
  • Makanan
  • Tablet
Postingan Populer
  • Wisata

    Wisata Curug Niagara Dayeuh, Jonggol: Tiket Masuk, Fasilitas, dan Lokasi

    Kamis, Januari 02, 2025
  • Cek Fakta

    Hoaks! Pesawat China Tembus Blokade Israel di Gaza, Ini Faktanya

    Kamis, Mei 15, 2025
  • Wisata

    Harga dan Daya Tarik Bambulogy Cabin Baru Pangalengan Bandung

    Sabtu, April 12, 2025
  • Tips & Trik Website

    Apa Itu Offerwall di AdSense? Penjelasan dan Cara Menggaktifkannya

    Senin, Mei 12, 2025
  • Wisata

    Wisata Drini Park Gunung Kidul: Harga Tiket dan Wahana Seru

    Sabtu, April 12, 2025
  • Otomotif Tekno

    Honda CL 250 JDM Indonesia: Harga, Fitur, dan Review Terbaru

    Rabu, Januari 01, 2025
  • Berita Sumatra Barat

    Basko City Mall, Ikon Baru Sumatera Barat dengan Fasilitas Lengkap

    Minggu, Februari 23, 2025
  • Kabar Dunia

    Panas! Perang India vs Pakistan: Kashmir Jadi Medan Tempur

    Minggu, Mei 11, 2025
  • Berita

    Mahasiswi ITB Ditahan Bareskrim Polri Gegara Meme, KM ITB Tuntut Kebebasan Berekspresi

    Senin, Mei 12, 2025
  • Wisata

    Obelix Sea View Jogja: Panduan Rute dan Fasilitas Wisata

    Rabu, Mei 14, 2025
  • Ikuti KabaRakyat di
    X
  • Ikuti KabaRakyat di
    Facebook
  • Ikuti KabaRakyat di
    WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
Logo
About
  • Tentang kami
Contact
  • Kirim Pesan
  • Bisnis & Kerja sama
Informasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Bagian kami
  • Jadi Penulis
© Copyright 2024 - 2025 KabaRakyat.web.id