Resmi! Indonesia Bebaskan TKDN untuk Produk AS Mulai 2026
KabaRakyat.web.id - Pemerintah Indonesia resmi membebaskan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk seluruh produk teknologi asal Amerika Serikat mulai 19 Februari 2026.
Kebijakan bersejarah ini lahir dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump yang menghasilkan kesepakatan bernama Agreement Reciprocal Treatment.
Sobat KabaRakyat, perjanjian bilateral ini membawa dampak besar bagi industri teknologi Indonesia, khususnya pada persaingan antara produk Amerika Serikat dan merek Asia.
TKDN dan Dampaknya bagi Industri
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah regulasi yang mewajibkan merek asing memenuhi persyaratan kandungan lokal sebelum boleh berjualan resmi di Indonesia.
Selama ini, setiap vendor asing wajib memenuhi tiga faktor utama yaitu industrialisasi, penciptaan lapangan kerja lokal, dan pengurangan ketergantungan pada produk impor.
Kebijakan TKDN dirancang agar devisa negara tidak terus mengalir keluar dan agar industri manufaktur dalam negeri mendapatkan manfaat nyata dari kehadiran merek asing.
Sobat KabaRakyat, ambang batas TKDN yang berlaku selama ini berada di kisaran 40 persen, mencakup komponen seperti aksesori dan kabel yang diproduksi di dalam negeri.
Komponen inti seperti chipset dan motherboard memang belum dapat diproduksi sepenuhnya di Indonesia sehingga pemenuhan TKDN kerap dilakukan melalui komponen pendukung lainnya.
Dalam praktiknya, pemenuhan TKDN oleh sebagian vendor masih bersifat formalitas, di mana beberapa merek menumpang fasilitas pabrik pihak lain untuk memenuhi persyaratan regulasi.
Kesepakatan RI-AS yang Mengubah Peta Regulasi
Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement Reciprocal Treatment yang secara resmi membebaskan produk-produk AS dari kewajiban TKDN di pasar komersial.
Kesepakatan tersebut mencakup berbagai produk teknologi asal Amerika Serikat seperti iPhone dari Apple, Google Pixel, Laptop XPS dari Dell, dan berbagai perangkat teknologi lainnya.
Sobat KabaRakyat, poin 2.2 dalam perjanjian tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia sepakat membebaskan TKDN di sektor komersial untuk seluruh produk asal Amerika Serikat.
Dengan kebijakan ini, merek-merek teknologi Amerika Serikat kini memiliki akses langsung ke pasar Indonesia tanpa harus mendirikan pabrik atau melakukan investasi manufaktur lokal terlebih dahulu.
Meski begitu, produk-produk AS tetap wajib melewati jalur distribusi resmi yang telah ditunjuk dan beroperasi sesuai regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Bea masuk untuk produk-produk teknologi asal Amerika Serikat juga resmi ditetapkan sebesar nol persen, menjadikan biaya impor produk tersebut jauh lebih rendah dari sebelumnya.
Nasib Registrasi IMEI Produk Amerika Serikat
Meski TKDN dihapus, kewajiban registrasi IMEI bagi produk teknologi asal Amerika Serikat tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan dalam kerangka perjanjian bilateral ini.
IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat yang harus terdaftar dalam database Central Equipment Identity Register agar perangkat dapat memperoleh sinyal seluler di wilayah Indonesia.
Sobat KabaRakyat, sebelumnya registrasi IMEI terikat erat dengan sertifikasi TKDN sehingga ponsel tanpa sertifikasi tersebut tidak dapat mengakses jaringan seluler secara legal.
Dengan dihapusnya TKDN untuk produk AS, proses registrasi IMEI menjadi lebih sederhana dan berpotensi lebih murah karena tidak lagi dikaitkan dengan persyaratan sertifikasi TKDN.
Fenomena iPhone internasional atau yang dikenal sebagai iPhone inter selama ini rawan digunakan karena hanya mendapatkan IMEI turis yang berlaku maksimal tiga bulan saja.
Setelah masa berlaku IMEI turis habis, perangkat tersebut akan kehilangan akses sinyal dan hanya dapat digunakan melalui jaringan Wi-Fi, kondisi yang dikenal sebagai Wi-Fi only.
Dampak Pajak dan Harga bagi Konsumen
Sobat KabaRakyat, pembebasan bea masuk nol persen untuk produk AS membuka peluang turunnya harga resmi perangkat teknologi Amerika Serikat di pasar Indonesia secara signifikan.
Komponen pajak yang selama ini dikenakan pada produk impor terdiri dari tiga unsur yakni bea masuk, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen.
Dengan bea masuk yang kini nol persen, konsumen yang membeli produk Apple secara hand carry dari luar negeri diperkirakan hanya perlu membayar komponen PPN sebesar 12 persen.
Setelah dikurangi batas bebas pajak sebesar 500 dolar Amerika Serikat, perhitungan pajak yang harus dibayarkan konsumen akan menjadi jauh lebih ringan dari ketentuan sebelumnya.
Sobat KabaRakyat, potensi penurunan harga resmi iPhone juga terbuka lebar karena distributor tidak lagi menanggung biaya kepatuhan TKDN yang selama ini dibebankan dalam struktur harga.
Apabila harga jual resmi iPhone tidak mengalami penurunan sementara biaya TKDN telah dihapus, maka selisih tersebut menjadi pertanyaan publik soal transparansi margin distribusi.
Keuntungan Indonesia dan Amerika Serikat
Perjanjian ini dirancang sebagai kesepakatan yang saling menguntungkan di mana Indonesia memperoleh akses ekspor dengan tarif nol persen ke pasar Amerika Serikat untuk berbagai komoditas.
Sobat KabaRakyat, sebanyak 1.819 produk ekspor Indonesia mendapat manfaat langsung dari perjanjian ini, mencakup sektor pertanian, perkebunan, tekstil, hingga pertambangan mineral.
Komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, nikel, tekstil, serta produk pertanian lainnya kini dapat bersaing lebih kompetitif di pasar Amerika Serikat tanpa hambatan tarif.
Nikel Indonesia secara khusus diproyeksikan menjadi pemasok utama bahan baku industri kendaraan listrik di Amerika Serikat yang tengah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Amerika Serikat memperoleh akses data perilaku konsumen Indonesia serta komitmen pembelian pesawat Boeing senilai 13,5 miliar dolar dan berbagai komoditas pangan strategis.
Total nilai komitmen Indonesia kepada Amerika Serikat dalam perjanjian ini mencapai sekitar 38,4 miliar dolar, mencakup energi, kedelai, gandum, jagung, dan berbagai produk lainnya.
Masa Depan Xiaomi, Samsung, dan Merek Non-AS
Sobat KabaRakyat, pembebasan TKDN khusus untuk produk AS menimbulkan kekhawatiran terhadap daya saing merek teknologi asal Korea Selatan dan Tiongkok di pasar Indonesia.
Merek seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Vivo selama ini telah berinvestasi triliunan rupiah dalam bentuk pendirian pabrik dan fasilitas produksi di wilayah Indonesia.
Ketimpangan regulasi yang membebani merek non-AS dengan kewajiban TKDN sementara produk Apple bebas dari persyaratan tersebut dinilai menciptakan kondisi persaingan yang tidak setara.
Pemerintah Indonesia dikabarkan sedang menyiapkan skema relaksasi TKDN bagi merek-merek non-AS agar persaingan di pasar domestik dapat berlangsung secara lebih adil dan seimbang.
Peluang bagi Korea Selatan dan Tiongkok untuk merundingkan perjanjian serupa dengan Indonesia tetap terbuka, mengingat kedua negara memiliki hubungan dagang yang erat dengan Indonesia.
Sobat KabaRakyat, perkembangan kebijakan ini perlu terus dipantau mengingat dinamika geopolitik dan perdagangan global yang dapat sewaktu-waktu mengubah arah implementasinya di lapangan.