Update Tragedi Nia Kurniasari: Indra Septiarman Divonis Mati

Update! Tragedi Nia Kurniasari: Indra Septiarman Divonis Mati

KabaRakyat.web.id - Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias Indragon. Terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nia Kurniasari. Kasus ini mengguncang masyarakat Sumatera Barat.

Tragedi ini bermula dari hilangnya Nia Kurniasari, gadis penjual gorengan. Jasadnya ditemukan terkubur di lahan perkebunan pada 8 September 2024. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

Indra Septiarman, tersangka utama, ditangkap setelah buron selama 11 hari. Polisi menemukannya bersembunyi di loteng rumah kosong. Bukti forensik dan saksi menjadi kunci penetapan tersangka.

Kronologi Kejahatan yang Menggemparkan

Nia Kurniasari, 18 tahun, hilang pada 6 September 2024. Ia tak pulang usai berjualan gorengan di Kayu Tanam. Keluarga segera mencari keberadaannya di sekitar kampung.

Pencarian keluarga tidak membuahkan hasil pada malam itu. Keesokan harinya, mereka melanjutkan upaya tanpa melapor ke polisi. Nia belum hilang selama 24 jam.

Jasad Nia akhirnya ditemukan di lahan perkebunan. Kondisinya mengenaskan, terkubur sedalam sekitar satu meter. Barang-barang pribadinya, seperti jilbab dan sandal, ditemukan di lokasi.

Polisi segera melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Hasil forensik mengungkap tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ini memperkuat dugaan pembunuhan sadis.

Persidangan dan Vonis Hukuman Mati

Sidang berlangsung sejak April 2025 di Pengadilan Negeri Pariaman. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati pada 8 Juli 2025. Tuntutan ini berdasarkan fakta persidangan.

Hakim Ketua Dedi Kuswara memimpin sidang vonis pada 5 Agustus 2025. Indra Septiarman dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana. Ia melanggar Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi terdakwa. Barang bukti, seperti tali rafia, memperkuat tuduhan. Vonis hukuman mati dibacakan di sidang terbuka.

Jaksa Penuntut Umum, Wendry Finisa, menyambut baik putusan tersebut. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Fakta persidangan menunjukkan kejahatan dilakukan dengan perencanaan matang.

Sobat KabaRakyat, kasus ini menjadi perhatian karena kekejamannya. Tindakan terdakwa dianggap tidak berperikemanusiaan. Hukuman mati dianggap sepadan dengan perbuatan Indra Septiarman.

Kontroversi dan Langkah Banding

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai vonis hakim keliru. Ia berpendapat tidak ada unsur pembunuhan berencana. Tali rafia disebutnya sebagai alat pemaksaan pasal.

Dafriyon berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia bahkan siap memperjuangkan hingga Peninjauan Kembali. Permohonan amnesti kepada Presiden juga menjadi opsi.

Menurut kuasa hukum, keterangan ahli forensik menunjukkan kematian akibat tekanan dada. Memar pada tubuh korban disebut akibat penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Sobat KabaRakyat, ini memicu kontroversi.

Jaksa tetap yakin dengan fakta persidangan. Barang bukti dan keterangan saksi dianggap cukup. Pihak kejaksaan akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Ibu korban, Eli Marlina, merasa puas dengan vonis hukuman mati. Baginya, ini adalah keadilan untuk Nia. Air mata haru mengiringi pembacaan putusan hakim.

Sobat KabaRakyat, vonis ini menjadi titik terang bagi keluarga. Eli berharap Nia kini tenang di sisi Tuhan. Hukuman ini dianggap setimpal dengan kekejian pelaku.

Indra Septiarman memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya. Ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan narkoba. Riwayat ini memberatkan hukuman yang dijatuhkan.

Tags:
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image