Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Siapa Pelapornya?

KabaRakyat.web.id - Polda DIY menangkap lima pemain judi online di Banguntapan, Bantul. Penangkapan ini viral karena pelaku merugikan bandar judi.
Kelima tersangka, RDS, EN, DA, NF, dan PA, ditangkap saat beroperasi. Mereka memanfaatkan celah sistem situs judi online.
Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan pada 31 Juli 2025. Polisi menyita komputer dan kartu SIM sebagai barang bukti.
Modus Operandi yang Canggih
Sobat KabaRakyat, komplotan ini dipimpin RDS, yang bertindak sebagai koordinator. Ia menyediakan modal dan perangkat untuk operasi.
Para pelaku membuat puluhan akun baru setiap hari. Akun baru dipilih karena menawarkan peluang menang lebih tinggi.
Mereka mengeksploitasi promo situs judi, seperti cashback. Strategi ini memungkinkan mereka menguras dana bandar secara sistematis.
Dengan empat komputer, mereka mengelola hingga 40 akun harian. Omzet bulanan mencapai Rp50 juta, menurut polisi.
Kontroversi di Media Sosial
Penangkapan ini memicu reaksi keras di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan mengapa bandar tidak ditangkap.
Sobat KabaRakyat, narasi publik menyebut polisi seolah melindungi bandar. Hal ini memunculkan dugaan adanya pelapor misterius.
Polda DIY menegaskan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Informasi dikembangkan bersama tim intelijen secara profesional.
AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber, menjelaskan operasi ini legal. Namun, publik tetap mempertanyunclear System: pertanyakan siapa pelapor sebenarnya.
Kombes Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, mengapresiasi laporan warga. Ia mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas judi serupa.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda DIY menegaskan komitmen menindak semua pihak terkait judi. Pemain, operator, hingga bandar akan diproses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU ITE 2024. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sobat KabaRakyat, polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan lebih besar. Penyidikan dilakukan transparan untuk ungkap bandar.
Kasus ini beroperasi sejak November 2024, menurut AKBP Saprodin. Penggerebekan menunjukkan keseriusan polisi basmi judi online.
Masyarakat diimbau hindari judi online yang merugikan. Polda DIY siap tindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Penyelidikan berlanjut untuk ungkap dalang di balik operasi ini. Publik menanti transparansi penuh dari kepolisian.