Nusron Wahid: Mang Mbahmu Bisa Buat Tanah? Tanah Milik Negara!

KabaRakyat.web.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan negara berhak mengambil tanah terlantar. Kebijakan ini menargetkan lahan tak produktif selama dua tahun. Pernyataan disampaikan di Jakarta, 6 Agustus 2025.
Kebijakan ini memicu perhatian publik, Sobat KabaRakyat. Nusron menjelaskan semua tanah di Indonesia milik negara. Rakyat hanya diberi hak kepemilikan, bukan kepemilikan mutlak.
Tanah tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) dianggap tidak memiliki status kepemilikan. Pemerintah kini memantau 100.000 hektar lahan potensial terlantar. Penegakan aturan ini jadi sorotan.
Proses Penetapan Tanah Terlantar
Pemerintah menerapkan prosedur ketat untuk menetapkan tanah terlantar. Prosesnya memakan waktu hingga 578 hari. Ini mencakup pemantauan, evaluasi, dan pemberian peringatan kepada pemilik.
Peringatan pertama diberikan selama 180 hari. Jika tak ada respons, peringatan kedua diberikan selama 90 hari. Evaluasi dilakukan dalam dua minggu.
Sobat KabaRakyat, proses ini menunjukkan pemerintah tidak asal mengambil tanah. Pemilik diberi kesempatan untuk memanfaatkan lahannya. Tanpa tindakan, negara berhak mengambil alih.
Nusron menegaskan, tanah yang tidak dimanfaatkan menunjukkan kurangnya niat pemilik. Kebijakan ini bertujuan mendorong produktivitas lahan demi kesejahteraan nasional.
Hak Kepemilikan dan Status Tanah
Nusron menjelaskan, tidak ada individu yang benar-benar memiliki tanah. Negara adalah pemilik sejati. Rakyat hanya diberi hak pengelolaan atau kepemilikan sementara.
Tanah tanpa SHM tidak diakui sebagai milik pribadi. Pernyataan ini menyinggung klaim kepemilikan berdasarkan warisan leluhur. Nusron menegaskan leluhur tak bisa "menciptakan" tanah.
Kebijakan ini memicu diskusi, Sobat KabaRakyat. Banyak masyarakat mengklaim tanah berdasarkan sejarah keluarga. Namun, tanpa SHM, klaim tersebut tidak diakui secara hukum.
Pemerintah mendorong pendaftaran SHM untuk memperjelas status kepemilikan. Langkah ini diharapkan mengurangi sengketa lahan dan meningkatkan kepastian hukum.
Pemantauan 100.000 hektar lahan terlantar sedang berlangsung. Data ini menunjukkan skala besar kebijakan. Pemerintah ingin memastikan lahan dimanfaatkan secara maksimal.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas lahan nasional. Tanah terlantar dianggap menghambat pembangunan. Pemerintah ingin mengalihkan lahan untuk proyek strategis atau redistribusi.
Masyarakat diimbau memanfaatkan lahan secara aktif. Pendaftaran SHM menjadi langkah penting. Tanpa dokumen resmi, risiko pengambilalihan oleh negara meningkat.
Sobat KabaRakyat, kebijakan ini juga memicu kritik. Sebagian masyarakat khawatir tentang potensi penyalahgunaan wewenang. Transparansi dalam proses penetapan jadi kunci kepercayaan publik.
Nusron menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat. Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi. Tujuannya, memastikan kebijakan ini dipahami dan diterima secara luas.
Kebijakan tanah terlantar mencerminkan komitmen negara pada efisiensi sumber daya. Dengan pengelolaan yang baik, lahan produktif diharapkan mendukung kemajuan ekonomi.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kesadaran akan pentingnya legalitas tanah. Sobat KabaRakyat, mari dukung upaya menuju pengelolaan lahan yang lebih baik.