KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KabaRakyat.web.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Agustus 2025. K ценава diduga terlibat gratifikasi dan pencucian uang periode 2020-2023.
Dana berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK). Total dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Modus Operandi Penyalahgunaan Dana
KPK mengungkap kasus ini berawal dari laporan PPATK. Pengaduan masyarakat juga memperkuat dugaan penyalahgunaan dana sosial.
Sobat KabaRakyat, dana seharusnya untuk kegiatan sosial masyarakat. Namun, tersangka diduga menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Komisi XI DPR memiliki mitra kerja, termasuk BI dan OJK. Mereka berwenang menyetujui anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.
Panitia kerja (panja) Komisi XI dibentuk untuk membahas anggaran. Tersangka HG dan ST termasuk dalam panja tersebut.
Aliran Dana dan Pencucian Uang
Rapat tertutup diadakan setiap November 2020-2022. Kesepakatan penyaluran dana sosial disepakati dalam rapat tersebut.
BI mengalokasikan 10 kegiatan sosial per tahun. OJK mengalokasikan 18-24 kegiatan per tahun untuk anggota Komisi XI.
Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. HG menggunakan empat yayasan, ST menggunakan delapan yayasan.
HG diduga menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lain. Dana dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer.
ST diduga menerima Rp12,52 miliar. Dana digunakan untuk deposito, pembelian tanah, dan aset pribadi lainnya.
Implikasi dan Langkah KPK Selanjutnya
Sobat KabaRakyat, KPK menduga tersangka tidak melaksanakan kegiatan sosial. Proposal fiktif dibuat untuk pertanggungjawaban.
HG membangun rumah makan dan outlet minuman. ST membeli kendaraan dan membangun showroom dengan dana tersebut.
KPK menjerat tersangka dengan UU Tipikor dan UU TPPU. Pasal 12B dan Pasal 55 KUHP menjadi dasar hukum.
Penyidik KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain. Dugaan aliran dana ke partai politik juga diselidiki.
Sobat KabaRakyat, pengawasan dana CSR dinilai lemah. Transparansi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas pejabat publik. KPK berkomitmen mengusut tuntas demi keadilan sosial.