Hukum dan Etika Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80

Hukum dan Etika Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80

KabaRakyat.web.id - Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mencuri perhatian publik. Bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari anime Jepang karya Eiichiro Oda, berkibar di rumah-rumah dan kendaraan.

Bendera hitam dengan tengkorak bertopi jerami ini bukan sekadar hiasan, melainkan sarat makna simbolik. Bagi sebagian masyarakat, pengibaran bendera ini menjadi ekspresi kekecewaan terhadap kondisi sosial-politik di Indonesia saat ini.

Fenomena ini viral di media sosial, memicu pro dan kontra. Sebagian melihatnya sebagai kreativitas generasi muda, sementara lainnya menganggapnya merendahkan martabat bendera Merah Putih. Sobat KabaRakyat, apa makna di balik tren ini?

Simbol Perlawanan atau Kreativitas?

Dalam cerita One Piece, bendera Jolly Roger melambangkan kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan. Monkey D. Luffy dan krunya menentang Pemerintah Dunia yang korup, menginspirasi penggemar di Indonesia untuk mengadopsi simbol ini.

Banyak warganet menyebut pengibaran bendera ini sebagai kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Mereka merasa Merah Putih terlalu suci untuk dikibarkan di tengah ketimpangan sosial.

Namun, sebagian kalangan menilai tindakan ini berpotensi memecah belah bangsa. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutnya sebagai gerakan sistematis yang mengancam persatuan, meski tanpa bukti konkret.

Anggota DPR Firman Subagio meminta fenomena ini tidak dibesar-besarkan. Ia menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami makna pengibaran bendera tanpa memicu konflik atau politisasi.

Hukum dan Etika Pengibaran Bendera

Secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak dilarang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera Merah Putih harus lebih tinggi dan besar dibandingkan bendera lain yang disandingkan.

Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menyebutkan larangan mengibarkan bendera negara di bawah bendera lain. Namun, tidak ada sanksi pidana eksplisit untuk pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger.

Pakar hukum tata negara, Margarito, menilai fenomena ini tidak serta-merta melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Merah Putih sudah mewakili nilai kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sobat KabaRakyat, Margarito menyarankan pendekatan edukasi ketimbang tindakan represif. Menurutnya, masyarakat perlu memahami nilai intrinsik Merah Putih sebagai simbol perjuangan bangsa.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, mengecam aksi ini sebagai provokasi. Ia memperingatkan potensi sanksi pidana bagi yang merendahkan martabat Merah Putih.

Menjaga Nasionalisme di Tengah Ekspresi

Fenomena ini mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebut pengibaran bendera One Piece bukan pelecehan simbol negara, melainkan ekspresi damai generasi muda.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga memandang aksi ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, selama tidak melanggar konstitusi atau mengganggu ketertiban umum.

Namun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan Merah Putih. Ketua MPR Muzani menegaskan bahwa kecintaan rakyat Indonesia pada Merah Putih tidak akan tergantikan.

Sobat KabaRakyat, pengibaran bendera One Piece menunjukkan semangat kritis generasi muda. Namun, penting untuk menjaga penghormatan terhadap Merah Putih sebagai lambang perjuangan bangsa.

Momen HUT RI ke-80 seharusnya menjadi ajang memperkuat persatuan. Edukasi tentang nilai-nilai Merah Putih dapat mencegah miskonsepsi tanpa membatasi kreativitas masyarakat.

Mari rayakan kemerdekaan dengan cara yang bermartabat. Mengibarkan Merah Putih dengan bangga adalah bentuk penghormatan terhadap para pahlawan, sekaligus menjaga semangat kebebasan yang telah diperjuangkan.

Tags:
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image