DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Royalti Lagu, LMKN Jadi Penutup

DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Royalti Lagu, LMKN Jadi Penutup

KabaRakyat.web.id - Polemik royalti lagu di Indonesia akhirnya menemui titik terang. DPR, pemerintah, dan LMKN menyepakati solusi sementara.

Rapat konsultasi digelar pada 21 Agustus 2025. Hadir perwakilan musisi, Kementerian Hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kesepakatan ini menenangkan masyarakat. Sobat KabaRakyat, kini tak perlu khawatir memutar lagu di ruang publik atau acara.

Pendelegasian Penarikan Royalti ke LMKN

Penarikan royalti kini dipusatkan pada LMKN. Langkah ini berlaku selama dua bulan ke depan.

Keputusan ini diambil sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta. DPR menargetkan revisi selesai dalam waktu dekat.

LMKN akan mengelola royalti secara terpusat. Hal ini mengurangi kebingungan pelaku usaha terkait pembayaran royalti.

Sobat KabaRakyat, skema ini memastikan transparansi. Audit akan dilakukan untuk menjamin keadilan distribusi royalti.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat. Ia menegaskan komitmen menyelesaikan polemik secara cepat.

Audit untuk Transparansi Pengelolaan

Audit menyeluruh terhadap LMKN dan LMK di bawahnya disepakati. Tujuannya memastikan tata kelola royalti yang akuntabel.

Proses audit akan memeriksa distribusi royalti. Ini melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan musisi.

Ketidakjelasan aturan sebelumnya memicu keresahan. Banyak pelaku usaha khawatir memutar lagu Indonesia.

Sufmi Dasco menekankan pentingnya ketenangan masyarakat. Sobat KabaRakyat, musik kini bisa dinikmati tanpa rasa takut.

Pemerintah juga memperkuat regulasi. Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 mengatur pengelolaan royalti lebih jelas.

Komitmen Revisi Undang-Undang Hak Cipta

Revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi prioritas. DPR dan pemerintah menargetkan penyelesaian dalam dua bulan.

Musisi seperti Ariel NOAH dan Vina Panduwinata dilibatkan. Mereka ikut merumuskan aturan baru yang adil.

Komitmen ini menjawab keresahan pelaku industri musik. Transparansi dan keadilan menjadi fokus utama revisi.

Sobat KabaRakyat, revisi ini diharapkan menciptakan ekosistem musik yang kondusif. Pelaku usaha dan seniman akan diuntungkan.

Kesepakatan ini juga mendukung UMKM. Skema keringanan tarif royalti akan diterapkan untuk usaha kecil.

Pemerintah menegaskan lagu kebangsaan seperti “Indonesia Raya” bebas royalti. Ini memperkuat rasa nasionalisme tanpa beban biaya.

Dengan langkah ini, Indonesia menuju tata kelola royalti yang lebih baik. Masyarakat diajak tetap mendukung industri musik lokal.

Tags:
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image