Bareskrim Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bukti Forensik Kuat

KabaRakyat.web.id - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah uji forensik membuktikan keaslian dokumen.
Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menjadi pemicu penyelidikan. Namun, data yang mereka ajukan dinilai lemah dan tidak memenuhi syarat bukti.
Penyelidikan dilakukan dengan cermat, melibatkan saksi dan analisis dokumen. Hasilnya menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, Sobat KabaRakyat.
Proses Penyelidikan dan Temuan Forensik
Penyelidikan dimulai setelah TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah. Laporan diajukan pada Desember 2024, dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24/2025.
Bareskrim memeriksa ijazah S1 Kehutanan Jokowi dari UGM. Dokumen asli bernomor 1120, atas nama Joko Widodo, diterbitkan 5 November 1985.
Uji laboratorium forensik dilakukan oleh Puslabfor Polri. Ijazah Jokowi dibandingkan dengan tiga ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM.
Analisis mencakup bahan kertas, pengaman kertas, dan teknik cetak. Tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor juga diperiksa.
Hasil uji forensik menunjukkan dokumen Jokowi identik dengan pembanding. Semua elemen terbukti berasal dari sumber produksi yang sama.
Sobat KabaRakyat, temuan ini memperkuat keaslian ijazah. Tidak ditemukan indikasi pemalsuan atau penggunaan alat cetak berbeda.
Alasan Penghentian Penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, menegaskan keputusan penghentian. Penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana.
Data dari TPUA hanya bersifat sekunder. Bukti yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendukung tuduhan pemalsuan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) diterbitkan. Dokumen ini ditandatangani Kepala Biro Wasidik, Brigjen Sumarto, pada 25 Juli 2025.
SP3D diserahkan kepada wakil ketua TPUA, Rizal Fadillah. Surat ini menegaskan bahwa penyelidikan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gelar perkara khusus digelar pada 9 Juli 2025. Proses ini melibatkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas, untuk memastikan transparansi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mendukung keputusan Bareskrim. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam proses penyelidikan, Sobat KabaRakyat.
Dampak dan Tanggapan Publik
Penghentian penyelidikan diharapkan meredakan polemik. Bareskrim berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penyelidikan melibatkan 39 saksi, termasuk empat dari TPUA. Namun, ketua TPUA, Eggi Sudjana, tidak hadir meski telah diundang dua kali.
TPUA menyatakan keberatan atas keputusan SP3D. Mereka menilai penghentian tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri.
Rizal Fadillah mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi saat gelar perkara. Ia juga menyinggung data sekunder yang dianggap tidak cukup kuat.
Sobat KabaRakyat, polemik ini sempat memicu diskusi di media sosial. Namun, hasil forensik memberikan kejelasan yang diharapkan publik.
Bareskrim menegaskan komitmen pada penegakan hukum. Keputusan ini diharapkan menutup spekulasi seputar keaslian ijazah Jokowi.