ADVERTISEMENT - Scroll to reading content!

HEADLINE
KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Cek Fakta
  • Bisnis
  • atom Tekno
  • gamepad-variant-outline Game
  • car-cruise-control Otomotif
  • basketball Olahraga
  • food-fork-drink Makanan
  • bottle-tonic-plus-outline Kesehatan
Mode Gelap
Artikel teks besar
APPS
Kabar Cepat
Join Channel WhatsApp KabaRakyat!!
  • Beranda
  • Berita

Prabowo Putuskan Nasib 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Author by:
Selasa, Juni 17, 2025
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr
Prabowo Putuskan Nasib 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Aceh, KabaRakyat.web.id - Presiden Prabowo Subianto turun tangan menangani sengketa kepemilikan empat pulau. Aceh dan Sumatera Utara berebut Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Kecil. Keputusan final diumumkan hari ini (17/6/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Prabowo mengambil alih sengketa. Komunikasi DPR dengan presiden menghasilkan langkah ini. Prabowo akan memutuskan solusi terbaik.

Sengketa bermula dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan empat pulau masuk Tapanuli Tengah, Sumut. Aceh menolak keras keputusan tersebut. Konflik ini berlangsung lama.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan mempertahankan empat pulau. Ia mengklaim bukti hukum dan historis kuat. Pulau-pulau tersebut bagian dari Aceh Singkil. Aceh tak terima pengelolaan bersama Sumut.

Kemendagri menjelaskan polemik berawal dari verifikasi 2008-2009. Tim Nasional Pembakuan Rupabumi menetapkan 213 pulau di Sumut. Empat pulau sengketa termasuk di dalamnya. Verifikasi dikonfirmasi Gubernur Sumut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan objektivitas pemerintah pusat. Kepmendagri berdasarkan kajian geografis dan administratif. Tito terbuka terhadap gugatan hukum ke PTUN. Dialog dengan daerah terus dilakukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebut Kepmendagri bisa diubah. Kajian ulang digelar 17 Juni 2025. Pertemuan dengan gubernur Aceh dan Sumut direncanakan. Data historis dan kultural jadi pertimbangan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution membantah tuduhan mencaplok pulau. Pemda tak berwenang mengubah wilayah tanpa pusat. Bobby meminta media jelaskan proses sejak 2007. Ia menegaskan keputusan murni administratif.

Polemik ini bukan hanya soal administrasi, pemirsa. Aspek historis dan sosial turut memanas. Aceh mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 1956. Undang-undang ini menetapkan batas wilayah Aceh.

Jusuf Kalla, mantan Wapres, mendukung klaim Aceh. Ia menyebut perjanjian Helsinki 2005 mengacu UU 1956. Kepmendagri tak bisa mengubah undang-undang. Kalla khawatir polemik picu ketegangan baru.

Nelayan Aceh Singkil menggelar aksi protes keras. Mereka menolak pengalihan pulau ke Sumut. Pulau-pulau itu sumber mata pencaharian mereka. Nelayan desak Prabowo copot Mendagri Tito.

Aksi nelayan dipimpin gerakan lokal di Aceh Singkil. Mereka bertekad pertahankan pulau hingga titik darah penghabisan. Empat pulau vital bagi kehidupan nelayan. Protes disertai seruan Allahu Akbar.

Badan Pengelola Migas Aceh ungkap potensi migas di pulau. Sumur Singkil-1, 40 km dari pulau, temukan gas. Data seismik terbatas, survei baru direncanakan. Potensi ini picu ketegangan lebih lanjut.

Kemendagri rencanakan kajian ulang menyeluruh. Data geografis, historis, dan kultural akan diperiksa. Pertemuan dengan tokoh masyarakat dijadwalkan. Dialog diharapkan temukan solusi diterima semua pihak.

Sufmi Dasco tegaskan Prabowo cari solusi adil. Keputusan presiden diharapkan akhiri polemik. Hasan Nasbi dari Istana sebut keputusan pertimbangkan aspirasi masyarakat. Keputusan harus diterima semua pihak.

Komisi II DPR minta Prabowo hati-hati putuskan sengketa. Aspek sejarah dan sosiologis harus diperhatikan. Polemik ini berpotensi ganggu persatuan bangsa. DPR dorong dialog dengan gubernur.

Pemerintah Aceh terus perjuangkan hak wilayahnya. Bukti hukum dan historis jadi dasar klaim. Sumut pertahankan keputusan berdasarkan verifikasi Kemendagri. Sengketa ini tarik perhatian nasional, pemirsa.

Presiden Prabowo Subianto putusan 4 pulang sengketa tersebut sah milik Aceh. Keputusan final harus sudah stabilitas dan dengan perdamaian.

Berita Terkait
Tags
  • Berita
Berita Terkait
Posting Komentar
Batal
Tutup Iklan
Tag Populer
  • Tekno
  • Berita
  • Gadget
  • Otomotif
  • Cek Fakta
  • Bola
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • Laptop
  • Kabar Dunia
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Fakta Unik
  • Rekomendasi
  • Filosofi
  • Kesehatan
  • Makanan
  • Tablet
  • Apple
  • Game
Postingan Populer
  • Wisata

    Wisata Rustic Market Bogor: Harga Tiket, Fasilitas, dan Tips Berkunjung

    Minggu, Mei 18, 2025
  • Tips & Trik Website

    Prompt Generator Veo 3 Gratis: Hasilkan Video Gemini Jadi Lebih Gampang

    Kamis, Juni 12, 2025
  • Wisata

    Wisata Drini Park Gunung Kidul: Harga Tiket dan Wahana Seru

    Sabtu, April 12, 2025
  • Wisata

    Wisata Curug Niagara Dayeuh, Jonggol: Tiket Masuk, Fasilitas, dan Lokasi

    Kamis, Januari 02, 2025
  • Gadget Tekno

    Harga Realme P3 5G: Desain Minimalis dengan IP69 Tahan Air

    Jumat, Juni 13, 2025
  • Wisata

    Harga dan Daya Tarik Bambulogy Cabin Baru Pangalengan Bandung

    Sabtu, April 12, 2025
  • Otomotif Tekno

    Harga Motor Listrik Tyranno Indomobil, Desain T-Rex Harga Terjangkau

    Selasa, Juni 17, 2025
  • Berita Sumatra Barat

    Basko City Mall, Ikon Baru Sumatera Barat dengan Fasilitas Lengkap

    Minggu, Februari 23, 2025
  • Bola Cek Fakta

    Viral! Lagu "Tanah Airku" Akan Dijadikan Lagu Resmi Piala Dunia 2026?

    Rabu, Desember 04, 2024
  • Berita

    Prabowo Putuskan Nasib 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

    Selasa, Juni 17, 2025
  • Ikuti KabaRakyat di
    X
  • Ikuti KabaRakyat di
    Facebook
  • Ikuti KabaRakyat di
    WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
Logo
About
  • Tentang kami
Contact
  • Kirim Pesan
  • Bisnis & Kerja sama
Informasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Bagian kami
  • Jadi Penulis
© Copyright 2024 - 2025 KabaRakyat.web.id