Kejagung Usut Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Sumbar, KabaRakyat.web.id - Kejaksaan Agung usut dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2023. Proyek digitalisasi pendidikan ini libatkan Chromebook, meski tak sesuai kebutuhan. Penyidikan ungkap pemufakatan jahat.
Kasus ini naik ke penyidikan 20 Mei 2025. Anggaran Rp9,98 triliun, dengan Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari DAK. Pengadaan Chromebook dipaksakan meski uji coba 2019 gagal.
Pustekkom Kemendikbudristek uji 1.000 Chromebook pada 2019. Hasilnya tak efektif karena ketergantungan internet. Infrastruktur Indonesia belum merata, namun kajian diubah untuk pilih Chromebook.
Kepala Puspenkum Kejagung Harli Siregar sebut tim teknis diarahkan manipulasi kajian. Awalnya, Windows direkomendasikan, tapi diganti Chromebook. Sobat KabaRakyat, ini indikasikan persekongkolan jahat.
Penggeledahan dilakukan 21 Mei 2025 di apartemen dua eks-stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Jurist Tan. Barang bukti seperti laptop dan ponsel disita di Kuningan Place dan Ciputra World 2.
Sebanyak 28 saksi diperiksa, termasuk Fiona dan Jurist. Kejagung dalami kebijakan digitalisasi dan pengadaan. Kerugian negara masih dihitung, namun proyek ini rugikan pendidikan anak.
Nadiem Makarim berpeluang diperiksa jika penyidik butuh keterangannya. ICW sebut potensi korupsi dari penggelembungan jumlah laptop dan pungli. Sobat KabaRakyat, pendidikan jadi korban ambisi oknum.
Kasus lain terjadi di ASDP. KPK tangkap empat tersangka, tiga dari direksi ASDP dan satu dari PT Jembatan Nusantara. Dugaan korupsi akibat akuisisi merugikan negara Rp893 miliar.
Aset sitaan capai Rp1,2 triliun, termasuk tiga rumah mewah Rp500 miliar, tanah, uang tunai, cincin berlian, dan jam mewah. Akuisisi ini disebut hanya modus untuk kaya.
Korupsi ASDP ubah citra perusahaan. Dari angkutan penyeberangan, kini jadi “sikat duit perusahaan”. Sobat KabaRakyat, direksi nakal nodai pelayanan publik untuk kepentingan pribadi.
KPK ungkap skema direksi ASDP manfaatkan akuisisi. Bukti sitaan tunjukkan gaya hidup mewah. Negara rugi, sementara warga hadapi antrean panjang dan pelayanan buruk.
Kasus ketiga libatkan PT Taspen. Mantan direktur Antonius Kosasi diduga korupsi Rp1 triliun melalui investasi fiktif. Dana pensiun PNS disalahgunakan untuk belanja mewah.
Kosasi beli 11 apartemen, mobil mewah, dan tanah atas nama pramugari. Aset ini capai Rp34 miliar. Sobat KabaRakyat, dana pensiun raib untuk gaya hidup.
Tiga bidang tanah dibeli untuk pramugari, bukan istri Kosasi. Skandal ini mirip sinetron, tapi dampaknya nyata. Pensiunan PNS gigit jari, kehilangan hak mereka.
KPK sita aset Kosasi, termasuk cincin berlian dan mobil untuk anaknya. Korupsi ini lukai PNS jujur yang pensiun dengan dana minim, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Korupsi di tiga instansi ini tunjukkan pola serakah. Dari pendidikan hingga pensiun, oknum manfaatkan jabatan. Negara rugi triliunan, rakyat kehilangan kepercayaan pada sistem.
Sobat KabaRakyat, kasus ini peringatan keras. Korupsi bukan hanya curi uang, tapi masa depan anak dan kesejahteraan pensiunan. Penegakan hukum harus tegas untuk hentikan kerusakan.
Penyelidikan Kejagung dan KPK harus temukan dalang. Transparansi penting agar publik percaya. Hukuman berat harus diberikan untuk beri efek jera pada pelaku.
Korupsi bukan takdir, tapi pilihan oknum. Sobat KabaRakyat, kita dukung pengusutan tuntas. Masa depan Indonesia butuh kejujuran, bukan proyek fantasi berbiaya triliunan.