Kebijakan LPG 3 kg Dibatalkan, Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer Gas

Sumbar, KabaRakyat.web.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri SDM, Bahlil Hadalia, yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer.
Kebijakan tersebut menimbulkan kekacauan di lapangan, di mana masyarakat di berbagai wilayah, seperti di Kecamatan Raksa, Kabupaten Tangerang, dan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Mereka harus mengantri berjam-jam untuk mendapatkan gas subsidi yang sangat dibutuhkan. Kondisi ini membuat warga kesulitan memperoleh LPG 3 kg, sehingga memicu kemarahan dan protes di kalangan masyarakat.
Kebijakan awal yang diterapkan oleh Kementerian ESDM bertujuan agar subsidi gas senilai Rp87 triliun dapat tepat sasaran dengan cara mengontrol distribusi melalui agen, bukan pengecer.
Menteri SDM beralasan saat mengambil tindakan ini karena masalah utama terjadi di tingkat pengecer, di mana harga LPG 3 kg seringkali melonjak dan tidak terkendali.
Namun, langkah ini justru menyebabkan pasokan gas menjadi terbatas, sehingga muncul fenomena antre panjang di banyak pangkalan dan menimbulkan dampak negatif pada masyarakat yang sangat bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan rumah tangga.
Menyikapi situasi tersebut, Presiden Republik indonesia, Prabowo Subianto segera menginstruksikan Kementerian SDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg.
Presiden meminta agar pengecer yang diaktifkan dapat dijadikan sub-pangkalan yang menerapkan aturan harga yang lebih terkontrol, sehingga gas subsidi dapat didistribusikan secara merata dan harga di masyarakat tidak meroket.
Instruksi tersebut disampaikan melalui komunikasi langsung antara pihak presiden dan wakil ketua DPR, yang menegaskan bahwa kebijakan larangan penjualan oleh pengecer sebelumnya merupakan inisiatif internal kementerian yang tidak dikonsultasikan dengan Presiden.
Peninjauan langsung di lapangan terkait kebijkan yang ditetapkan Mentri SDM ini menunjukkan bahwa kebijakan awal telah mengganggu kehidupan sehari-hari warga.
Banyak konsumen, termasuk ibu-ibu rumah tangga, mengungkapkan kekecewaan mereka karena harus mengantri dalam kondisi panas dan berdesakan demi mendapatkan LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan untuk keperluan memasak.
Meskipun pihak kementerian berargumen bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menertibkan harga dan distribusi, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat dirugikan oleh kelangkaan pasokan dan kenaikan harga yang tidak terkendali.
Dengan melakukan pembatalan kebijakan tersebut secara cepat dan tanggap, mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap kondisi darurat yang terjadi di masyarakat.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg sekaligus menetapkan aturan harga yang lebih terjangkau menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus dirumuskan dan dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat luas.