ADVERTISEMENT - Scroll to reading content!

HEADLINE
KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Cek Fakta
  • Bisnis
  • atom Tekno
  • gamepad-variant-outline Game
  • car-cruise-control Otomotif
  • basketball Olahraga
  • food-fork-drink Makanan
  • bottle-tonic-plus-outline Kesehatan
Mode Gelap
Artikel teks besar
APPS
Kabar Cepat
Join Channel WhatsApp KabaRakyat!!
  • Beranda
  • Berita

PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja Daftarnya?

Author by:
Kamis, Januari 02, 2025
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja Daftarnya?

Sumbar, KabaRakyat.web.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku esok hari hanya diberlakukan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh juru bicara PCO, yang dilangsir dari Metro TV, Adita Irawati, yang menjelaskan rincian keputusan ini.

Menurut Adita, kebijakan ini merupakan bentuk perpajakan yang adil dan hanya menyasar barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat dari golongan mampu.

Barang-barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan kendaraan bermotor berharga tinggi termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%.

Dalam penjelasannya, Adita menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti kuota internet, alat komunikasi seperti ponsel, atau cicilan motor, tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

"Keputusan ini sudah dirancang dengan cermat dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat kelas menengah ke bawah," jelasnya.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023, yang menjadi dasar penentuan barang dan jasa mewah.

Adita juga memastikan bahwa informasi detail mengenai penerapan kebijakan ini akan segera diumumkan melalui peraturan turunan dari Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan ini. "PPN yang naik dari 11% menjadi 12% ini hanya diterapkan pada barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Ini memastikan bahwa beban perpajakan tidak akan memengaruhi masyarakat umum," ungkap Adita.

Selain kebijakan PPN, pemerintah juga tetap memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat rentan, termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik hingga 50%, dan bantuan lainnya. Stimulus ini dijadwalkan berjalan selama dua bulan ke depan.

Mengenai jasa yang tergolong mewah, pemerintah belum memberikan detail lengkap. Namun, Adita menegaskan bahwa peraturan turunan akan segera diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil tanpa membebani masyarakat kecil.

"Kebijakan ini adalah kado akhir tahun dari Presiden untuk rakyat Indonesia," tutup Adita.

Sumber: Metro TV

Berita Terkait
Tags
  • Berita
Berita Terkait
Konten berikut adalah iklan dari Recreativ, kabarakyat.web.id tidak terkait atas konten yang ditampilkan.
Tutup Iklan
Tag Populer
  • Tekno
  • Berita
  • Otomotif
  • Gadget
  • Cek Fakta
  • Wisata
  • Bola
  • Laptop
  • Tips & Trik
  • Kabar Dunia
  • Rekomendasi
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Fakta Unik
  • Tablet
  • Kesehatan
  • Filosofi
  • Makanan
  • Apple
  • Game
Postingan Populer
  • Otomotif Tekno

    Harga Motor Listrik Omoway X Prototype Indonesia: Bisa Jalan Sendiri?

    Minggu, Juni 22, 2025
  • Wisata

    Wisata Drini Park Gunung Kidul: Harga Tiket dan Wahana Seru

    Sabtu, April 12, 2025
  • Wisata

    Wisata Rustic Market Bogor: Harga Tiket, Fasilitas, dan Tips Berkunjung

    Minggu, Mei 18, 2025
  • Gadget Tekno

    Honor 400 5G Series: Spesifikasi, Fitur AI, dan Harga di Indonesia

    Kamis, Juni 26, 2025
  • Wisata

    Wisata Curug Niagara Dayeuh, Jonggol: Tiket Masuk, Fasilitas, dan Lokasi

    Kamis, Januari 02, 2025
  • Tips & Trik Website

    Prompt Generator Veo 3 Gratis: Hasilkan Video Gemini Jadi Lebih Gampang

    Kamis, Juni 12, 2025
  • Wisata

    Harga dan Daya Tarik Bambulogy Cabin Baru Pangalengan Bandung

    Sabtu, April 12, 2025
  • Otomotif Tekno

    Harga Vision 1 Pro: Ulas Lengkap Spesifikasi, Fitur, dan Keunggulannya

    Rabu, Desember 25, 2024
  • Otomotif Tekno

    Honda CL 250 JDM Indonesia: Harga, Fitur, dan Review Terbaru

    Rabu, Januari 01, 2025
  • Gadget Tekno

    Poco F7 vs Poco X7 Pro: Spesifikasi, Performa, dan Harga Dibandingkan

    Sabtu, Juni 28, 2025
  • Ikuti KabaRakyat di
    X
  • Ikuti KabaRakyat di
    Facebook
  • Ikuti KabaRakyat di
    WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
Logo
About
  • Tentang kami
Contact
  • Hubungi Kami
  • Laporkan Kesalahan
Informasi Web
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Lainnya...
  • Jadi Penulis
© Copyright 2024 - 2025 KabaRakyat.web.id