ADVERTISEMENT - Scroll to reading content!

HEADLINE
KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

KabaRakyat.web.id - Informasi Berita Terkini dan Terpercaya Hari Ini

  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Cek Fakta
  • Bisnis
  • atom Tekno
  • gamepad-variant-outline Game
  • car-cruise-control Otomotif
  • basketball Olahraga
  • food-fork-drink Makanan
  • bottle-tonic-plus-outline Kesehatan
Mode Gelap
Artikel teks besar
APPS
Kabar Cepat
Join Channel WhatsApp KabaRakyat!!
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan

PPDB Jadi SPMB 2025, Apa yang Berubah dan Bagaimana Dampaknya?

Author by:
Minggu, Januari 26, 2025
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr
PPDB Jadi SPMB 2025, Apa yang Berubah dan Bagaimana Dampaknya?

Sumbar, KabaRakyat.web.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menggagas skema baru dalam penerimaan murid baru di tahun 2025.

Sistem ini yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah ini diklaim sebagai respons atas berbagai kendala yang muncul dalam implementasi PPDB, namun apakah benar perubahan ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada?

Menurut Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB sebenarnya tidak serta-merta mengatasi permasalahan utama dalam penerimaan siswa baru.

Meski ada beberapa perubahan mekanisme, seperti penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili, permasalahan utama yang dihadapi, yakni keterbatasan daya tampung sekolah negeri, masih menjadi tantangan terbesar. Saat ini, daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SMA hanya sekitar 38%, sehingga 62% siswa lainnya harus beralih ke sekolah swasta.

Perubahan skema jalur penerimaan di SPMB memang terlihat signifikan. Jika sebelumnya jalur zonasi memiliki persentase penerimaan 50%, kini diubah menjadi jalur domisili dengan porsi yang lebih kecil, yaitu 30-40% untuk SMP dan hanya 30% untuk SMA.

Sementara itu, jalur afirmasi dan prestasi mendapatkan peningkatan alokasi. Retno menilai penghapusan zonasi menjadi domisili tetap tidak menyentuh akar masalah, yaitu kurangnya jumlah sekolah negeri.

Bahkan, sistem domisili yang menghapus dasar kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dianggap dapat menimbulkan permasalahan baru, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki struktur permukiman unik seperti rumah susun dan apartemen.

Lalu Mara Satriawangsa, Wakil Ketua Komisi X DPR, mengakui bahwa penghapusan jalur zonasi menjadi domisili tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Ia menegaskan perlunya fleksibilitas lebih besar dalam penerapan sistem oleh pemerintah daerah.

Dalam rapat bersama Kemendikbud, Komisi X mendorong agar KK tetap menjadi syarat utama dalam sistem domisili untuk mencegah kecurangan, seperti manipulasi alamat. Selain itu, daerah-daerah yang tidak memiliki SMA negeri di satu kecamatan akan menerapkan sistem rayon untuk menampung siswa.

Namun, keterbatasan sekolah negeri juga menjadi masalah yang lebih luas. Untuk daerah seperti Jakarta, langkah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah membantu mengurangi praktik kecurangan dalam penerimaan siswa.

Langkah ini melibatkan verifikasi berlapis terhadap dokumen kependudukan, seperti surat adopsi atau surat kematian jika siswa berada dalam perwalian. Sayangnya, implementasi sistem seperti ini tidak merata di seluruh daerah.

Selain perubahan skema penerimaan siswa, Kemendikbud juga mengkaji penerapan kembali Ujian Nasional (UN) dengan nama baru, yaitu Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Tes ini direncanakan untuk mengukur kompetensi akademik siswa di tingkat akhir dengan standar yang lebih komprehensif, mencakup pendidikan karakter dan mental. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Perubahan dalam sistem penerimaan murid baru dan evaluasi akhir pendidikan memang menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, seperti yang disampaikan Retno dan Lalu, tanpa penambahan jumlah sekolah negeri dan pemerataan fasilitas pendidikan, berbagai perubahan ini mungkin hanya bersifat kosmetik.

Sistem pendidikan yang berkeadilan hanya dapat tercapai jika semua siswa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ke depan, pemerintah harus lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan mendasar seperti keterbatasan daya tampung sekolah negeri, distribusi guru, serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan. Dengan begitu, reformasi yang dilakukan tidak hanya mengganti nama, tetapi benar-benar membawa perubahan yang berarti bagi dunia pendidikan Indonesia.

Berita Terkait
Tags
  • Berita
  • Pendidikan
Berita Terkait
Posting Komentar
Batal
Konten berikut adalah iklan dari Recreativ, kabarakyat.web.id tidak terkait atas konten yang ditampilkan.
Tutup Iklan
Tag Populer
  • Tekno
  • Berita
  • Gadget
  • Otomotif
  • Cek Fakta
  • Bola
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • Kabar Dunia
  • Laptop
  • Rekomendasi
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Fakta Unik
  • Tablet
  • Kesehatan
  • Filosofi
  • Makanan
  • Apple
  • Game
Postingan Populer
  • Otomotif Tekno

    Harga Motor Listrik Omoway X Prototype Indonesia: Bisa Jalan Sendiri?

    Minggu, Juni 22, 2025
  • Wisata

    Wisata Rustic Market Bogor: Harga Tiket, Fasilitas, dan Tips Berkunjung

    Minggu, Mei 18, 2025
  • Gadget Tekno

    Honor 400 5G Series: Spesifikasi, Fitur AI, dan Harga di Indonesia

    Kamis, Juni 26, 2025
  • Wisata

    Wisata Drini Park Gunung Kidul: Harga Tiket dan Wahana Seru

    Sabtu, April 12, 2025
  • Wisata

    Wisata Curug Niagara Dayeuh, Jonggol: Tiket Masuk, Fasilitas, dan Lokasi

    Kamis, Januari 02, 2025
  • Tips & Trik Website

    Prompt Generator Veo 3 Gratis: Hasilkan Video Gemini Jadi Lebih Gampang

    Kamis, Juni 12, 2025
  • Wisata

    Harga dan Daya Tarik Bambulogy Cabin Baru Pangalengan Bandung

    Sabtu, April 12, 2025
  • Otomotif Tekno

    Honda CL 250 JDM Indonesia: Harga, Fitur, dan Review Terbaru

    Rabu, Januari 01, 2025
  • Berita Sumatra Barat

    Resmi! Jalan Seribu Lubang di Lareh Sago Halaban Diperbaiki

    Rabu, Juni 25, 2025
  • Otomotif Tekno

    Harga Alva Cervo X di PRJ 2025: Motor Listrik Premium Rp44,9 Juta

    Minggu, Juni 29, 2025
  • Ikuti KabaRakyat di
    X
  • Ikuti KabaRakyat di
    Facebook
  • Ikuti KabaRakyat di
    WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
Logo
About
  • Tentang kami
  • Jadi Penulis
Contact
  • Kirim Pesan
  • Bisnis & Kerja sama
Informasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Tolls Gratis!
  • Prompt Veo 3
  • Text Analyzer
  • ReadMore WA
© Copyright 2024 - 2025 KabaRakyat.web.id